Komnas Perempuan Peringati Hari Perempuan Pembela HAM: Putus Kekerasan Perempuan Pejuang HAM
2022-11-30 13:11:08 Dipublish Oleh: Admin RA
Ilustration Picture: Islami. Co
Pada tanggal 29 November merupakan hari Perempuan Pembela HAM, hal ini sebagai bentuk refleksi serta pengingat bagi pemangku kebijakan maupun publik untuk menghormati kerja-kerja perempuan yang membela HAM. Dalam catatan Komnas Perempuan disebutkan, bahwasanyana ada 19 bentuk kekerasan yang menimpa pembela HAM kerentanan dan kekerasan yang menimpa Pembela HAM, rinciannya 10 dialami oleh perempuan dan sisanya adalah laki-laki.
Maka, menurut Andy Yentriyani yang membuka acara tersebut mengatakan, “Acara ini sebagai bentuk penegasan bahwasanya perempuan pembela HAM hadir untuk membela hak-hak mereka yang dimarjinalkan. Bahwa acara ini juga sebagai pengingat kepada Negara untuk menjalankan kewajibannya dan memutus impunitas,” kata Andy sebagai ketua Komnas Perempuan.
“Begitu pula pengakuan terhadap pembela HAM menjadi genting untuk menjamin keselamatan serta keamanan bagi perempuan pembela HAM,” lanjut Andy.
Bahrul Fuad, yang juga sebagai Komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa di tengah-tengah budaya patriarki, perempuan-perempuan yang melakukan kerja-kerja advokasi sering mengalami diskriminasi. Di kota-kota besar saja, yang banyak media, perempuan sering mengalami diskriminasi. Lebih-lebih perempuan pembela HAM yang melakukan advokasi di pelosok-pelosok Indonesia.
Baca juga: Memahami Kembali Pasal-Pasal Krusial di Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP)
Dengan kerentenan perempuan dalam melakukan kerja-kerja membela HAM itulah, Komnas Perempuan melakukan diskusi dengan tema “Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM.” Harapannya bisa membekali perempuan pembela HAM di Indonesia, agar mempunyai amunisi dalam melakukan kerja-kerja advokasi.
“Pemerintah untuk membangun skema-skema yang cukup konkrit, agar perempuan pembela HAM bisa terlindungi, “ pesan Theresia Iswarini yang menjadi Narasumber dalam acara tersebut.
“Untuk ditataran akar rumput, kami akan memastikan untuk memulihkan perempuan pembela HAM serta membuat mereka sejahtera,” pungkasnya.
(Sulthoni / Redaktur Dokterlaw)
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law