KPK Periksa Asisten Hakim terkait dugaan kasus suap di Mahkamah Agung
2022-10-13 14:10:47 Dipublish Oleh: Admin LR
sumber foto : InfoPublik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Kedua saksi tersebut merupakan Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho, dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza.
Keduanya diperiksa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 yang bertempat di Gedung KPK. Pada saat proses pemeriksaan, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA. Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
Baca juga artikel : Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisal sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. Selain itu ada 4 (empat) orang lainnya yang berstatus sebagai PNS Mahkamah Agung yaitu Desi Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Kemudian 2 (dua) orang pengacara yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Serta 2 (dua) debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlokasi di Jakarta dan Semarang pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 hingga Kamis tanggal 22 September 2022.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai 202 ribu dollar singapura atau setara dengan Rp. 2,2 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi kepada Hakim dan pegawai Mahkamah Agung. Dengan rincian Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp. 250 juta, Muhajir Habibie sebesar Rp. 850 juta, Elly Tri Pangestu sebesar Rp. 100 juta dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp. 850 juta.
Uang suap tersebut diserahkan oleh Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya Yosep dan Eko Suparno terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Akibat dari kasus tersebut pihak penerima suap yaitu Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf C atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law