Larangan Penyalahgunaan Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

2022-10-21 16:10:02 Dipublish Oleh: Admin LR




Data Pribadi merupakan hal yang sangat melekat pada setiap orang. Oleh karena itu perlunya perlindungan karena Data Pribadi  bersifat sensitif dan privasi. 

 

Sejalan dengan hal itu, amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa :

 

 "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

 

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang terdiri dari 76 Pasal.

 

Undang-Undang tersebut berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU PDP. Selain itu didalamnya juga mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi.

 

Jenis Data Pribadi 

 

Pengertian mengenai Data Pribadi tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan bahwa : 

 

"Data Pribadi adalah data tentang  orang perorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung 

melalui sistem elektronik atau nonelektronik."

 

Pasal 4 ayat (1) menerangkan bahwa Data Pribadi terdiri dari :

 

  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
  2. Data Pribadi yang bersifat umum

 

Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi : data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat umum meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Baca juga : Perbedaannya Antara Kejahatan Dengan Pelanggaran

 

Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi 

 

Pasal 65 

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang dimilikinya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

 

Pasal 66

Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

 

Ketentuan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

 

Pasal 67 

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 68

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Selain dijatuhi hukuman pidana, dapat juga dikenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

 

 

 

Dasar Hukum 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law