Perbedaannya Antara Kejahatan dengan Pelanggaran
2022-08-30 11:08:45 Dipublish Oleh: Admin RA
Tidak sedikit orang bertanya-tanya mengenai perbedaannya antara kejahatan dan pelanggaran. Kedua istilah tersebut mungkin bagi sebagian orang menjadi kebingungan perbuatan mana yang masuk ke dalam kejahatan ataupun ke dalam pelanggaran, Kedua istilah tersebut tentunya sangat berbeda. Lalu apa perbedaannya antara kejahatana dan pelanggaran itu?
Kejahatan dan Pelanggaran
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal membedakan mengenai kejahatan menjadi 2 (dua) sudut pandang yakni secara yuridis dan sosiologis.
Pengertian kejahatan dari sudut pandang yuridis, R. Soesilo mendefinisikan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. sedangkan dalam pandangan sosiologis, kejahatan adalah perbuatan tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana terdapat 2 (dua) cara untuk membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. yakni pandangan pertama adalah perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran, yang mana kejahatan dikatakan sebagai “rechtsedelicten”, yaitu perbuatan-perbuatan meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, namun telah dirasakan sebagai “onrecht”, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. sedangkan pelanggaran sebaliknya yaitu “wetsdelicten”, yang mana perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Sedangkan, pandangan kedua hanya ada pada perbedaan kuantitaif yaitu soal berat atau ringannya ancaman pidana dan pelanggaran.
Kemudian, menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa kejahatan dan pelanggaran itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, yang artinya walaupun perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang, tetapi sudah dipandang sebagai suatu perbuatan yang seharusnya dipidana, sedangkan pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang yang artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.
Lebih lanjut menurut Andi Hamzah mengenai jenis pidana, menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar antara kejahatan dan pelanggaran. hanya pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara, sedangkan kejahatan sebaliknya.
Dengan begitu perbedaan kejahatan dan pelanggaran dapat kami rangkum menjadi beberapa poin di bawah ini:
- Kejahatan mengandung unsur “onrecht” yang mana walaupun perbuatan tersebut tidak tercantum di dalam undang-undang sebagai perbuatan yang dilarang, namun orang memandang bahwa perbuatan tersebut pantas untuk dihukum. Sedangkan pelanggaran, perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui dan dapat dihukum setelah perbuatan tersebut dilarang yang menentukan demikian di dalam undang-undang.
- Kejahatan memiliki sanksi berupa ancaman pidana penjara. Sedangkan pelanggaran tidak mengenal adanya sanksi ancaman penjara, dan biasanya dikenai sanksi denda.
- Kejahatan merugikan orang lain, sedangkan pelanggaran biasanya lebih merugikan diri sendiri.
- Percobaan melakukan tindak kejahatan dapatlah dipidana, sedangkan percobaan melakukan tindak pelanggaran tidak dapat dipidana.
- Dalam tindak pidana kejahatan perlu adanya pembuktian, sedangkan dalam pelanggaran tidak perlu adanya pembuktian.
- Kejahatan biasanya menimbulkan suatu dampak yang besar dan tidak dapat diterima di lingkungan masyarakat, sedangkan pelanggaran tindakannya memberikan dampak yang ringan dan masih bisa diterima di lingkungan masyarakat.
Nah, itulah beberapa yang bisa disampaikan terkait dengan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran, semoga bermanfaat.
Referensi:
Buku-buku:
- Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
- Andi Hamzah. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014.
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, 1985.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law