Mengenal Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

2022-10-17 14:10:34 Dipublish Oleh: Admin LR




Definis Surat Dakwaan

 

Surat dakwaan merupakan suatu akta yang dikenal dalam proses penuntutan perkara pidana dan merupakan bagian dari hukum acara pidana.

 

Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa berdasarkan BAP yang dilakukan oleh penyidik yang memuat rincian rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam sidang.

 

Penuntut umum membuat surat dakawaan setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. 

 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 ayat 1 Nomor Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa: 

 

“Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

 

Fungsi Surat Dakwaan

 

Fungsi dari surat dakwaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:[1]

  1. Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan.
  2. Bagi penuntut umum: sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum.
  3. Bagi terdakwa: sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

 

Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

  1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka
  2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Menurut  Pasal 143  KUHAP,  surat dakwaan mempunyai   dua   syarat  yang   harus   dipenuhi yaitu:[2]

 

1. Syarat Formil

Syarat formil diatur dalam Pasal 143 ayat (2) a KUHAP yang mencakup: (1) Diberi tanggal (2) Memuat    identitas   terdakwa    secara lengkap  yang meliputi  nama  lengkap, tempat  lahir, umur/tanggal  lahir,  jenis kelamin,   kebangsaan,  tempat   tinggal, agama, dan pekerjaan. (3) Ditandatangani oleh Penuntut Umum

 

2. Syarat Materiil

Bahwa menurut Pasal 143 ayat (2) b KUHAP, surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana  yang  dilakukan, dengan  menyebut waktu (tempos  delicti)  dan tempat  tindak pidana  itu dilakukan (locus  delicti).

 

Baca juga : Jerat Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice  Dalam Proses Penegakkan Hukum

 

Aristo M.A Pangaribuan Dkk dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia” memaparkan tentang apa saja yang tercantum dalam unsur materiil surat dakwaan. Yaitu sebagai berikut:[3]

  1. Tindak pidana apa yang dilakukan oleh terdakwa.
  2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
  3. Dimana tindak pidana tersebut dilakukan (locus delicti).
  4. Bilamana/kapan tindak pidana tersebut dilakukan (tempus delicti).
  5. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan.
  6. Apa yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana tersebut.
  7. Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
  8. Ketentuan-ketentuan/undang-undang pidana mana yang terapkan.

Selanjutnya pada Pasal 143 ayat (3) menyataka bahwa “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.”

 

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan Jaksa

 

Menurut bentuknya surat dakwaan terbagi menjadi :[4]

 

1. Surat Dakwaan Tunggal

 

Surat dakwaan tunggal merupakan surat dakwaan yang pembuatannya paling ringan dibandingkan dengan bentuk surat dakwaan yang lainnya. Surat dakwaan ini dibuat oleh jaksa yang apabila jaksa telah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat didakwa cukup dengan satu jenis tindak pidana, melakukan tindak pidana, pelanggaran atau melakukan perbuatan berlanjut.

Contoh: pencurian

 

2. Surat Dakwaan Kumulatif

 

Surat dakwaan kumulatif merupakan surat dakwaan yang dibuat apabila seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, dimana antara satu tindak pidana berbeda dengan tindak pidana yang lainnya atau bisa dikatakan tidak ada beberapa tindak pidana tersebut tidak ada hubungan. Dalam surat dakwaan ini beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenai satu hukuman pidana sehingga meringankan hukuman yang akan dijatuhkan akan tetapi dalam hal ini beberapa tindak pidana tersebut harus dibuktikan satu persatu. Surat dakwaan kumulatif dibuat apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang tergolong kategori tindak pidana perbarengan. Surat dakwaan komulatif identik dengan kata “dan” atau “Kesatu-Kedua”.

Contoh : seseorang melakukan 2 tindak pidana yang locus dan tempusnya berbeda yaitu penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHP) dan melakukan tipu muslihat (pasal 378 KUHP).

 

3. Surat Dakwaan Alternatif

 

Surat dakwaan alternatif merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa yang menuduhka seseorang telah melakukan dua tindak pidana atau lebih yang mana dalam surat dakwaan alternatif dua tindak pidana tersebut saling mengecualikan. Artinya tindak pidana tersebut akan didakwa satu tindak pidana tetapi dalam pembuatannya jaksa merasa ragu tindak pidana mana yang tepat untuk dijatuhi dakwaan. Sehingga jaksa dan hakim bebas memilih salah satu dakwaan. Surat dakwaan alternatif identik dengan kata “Atau”.

Contoh : seseorang melakukan pencurian (dengan maksud dimiliki secara melawan hukum) pasal 362 KUHP Atau melakuan penggelapan (memiliki barang seluruh atau sebagian milik orang lain yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan) pasal 372 KUHP

 

4. Surat Dakwaan Primer-Subsidair

 

Surat dakwaan primer-subsider merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa secara bertingkat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dimulai dari tindak pidana terberat sampai dengan tindak pidana teringan. Meskipun surat dakwaan alternatif dan surat dakwaan primer-subsidair sama terdapat beberapa tindak pidana akan tetapi surat dakwaan primer-subsidair tidak secara bebas memilih tindak pidana mana yang akan dijatuhi pidana melainkan membuktikan satu persatu. Apabila dakwaan primer tidak terbukti barulah jaksa memeriksa dakwaan subsidair. Diantara tindak pidana yang didakwakan secara bertingkat hakim hanya dapat menjatuhkan satu pidana kepada terdakwa.

Contoh:

Dakwaan primer: percobaan perkosaan, diancam maksimal 12 tahun penjara dikurangi sepertiga (pasal 285 jo 53 KUHP)

Dakwaan subsidair: perkosaan perbuatan cabul, diancam maksimal 9 tahun penjara (pasal 289 KUHP)

 

5.Surat Dakwaan Campuran

 

Surat dakwaan campuran merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena sulitnya membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam praktik penuntutan agar terdakwa tidak mudah bebas dari dakwaan.

Bentuk surat dakwaan campuran, yaitu:

 

  • Kumulatif-subsidair
  • Kumulatif-alternatif
  • Subsidair-kumulatif

 


 

 

Dasar Hukum

Nomor Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da

[2] Dahriyanto Imani, “Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim”, Lex Crimen,Vol V/No. 5/Jul/2016

[3] https://heylawedu.id/blog/jenis-jenis-surat-dakwaan

[4] https://menuruthukum.com/2020/03/20/bentuk-bentuk-surat-dakwaan/


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law