Penafsiran Ekstensif dan Analogi Dalam Hukum Pidana

2022-12-21 00:12:03 Dipublish Oleh: Admin LR




Salah satu isu yang menjadi perdebatan para sarjana hukum pidana adalah penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana pada ketentuan KUHP .

 

Banyak sarjana hukum yang menentang penggunaan analogi untuk menentukan suatu tindak pidana karena dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

 

Dalam KUHP terbaru sendiri pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi.  Penggunaan analogi tersebut merupakan hal yang berbenturan dengan asas legalitas sebagaimana merupakan prinsip dalam hukum pidana. 

 

Menurut Prof. Simmons mengatakan bahwa: “Asas yang terkandung dalam pasal 1 KUHP itu melarang setiap penerapan hukum secara analogi dalam hukum pidana, oleh karena penerapan hukum semacam itu dapat membuat suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai suatu tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidana”.

 

Selanjutnya menurut Prof. Pompe berpendapat bahwa penggunaan penafsiran secara analogi itu hanya dapat dibenarkan, yakni apabila memang benar bahwa dalam undang-undang itu terdapat suatu kekosongan atau leemte, yang disebabkan misalnya karena pembentuk undang-undang lupa mengatur suatu perbuatan tertentu atau tidak menyadari kemungkinan terjadinya beberapa peristiwa dikemudian hari dan merumuskan ketentuan-ketentuan pidana yang ada secara demikian sempit sehingga perbuatan atau peristiwa-peristiwa tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam ketentuan-ketentuan pidana yang bersangkutan.

 

Baca juga : Perbedaan Mendasar KUHP Lama VS KUHP Baru

 

Penafsiran Ekstensif

 

Penafsiran Ekstensif pada hakikatnya memberikan perluasan makna pada bunyi teks dalam undang-undang berdasarkan kondisi dan situasi yang actual sehingga aturan tersebut dapat diterapkan untuk memeriksa dan mengadili sebuah peristiwa secara konkrit.

 

Menurut van Apeldoorn fungsi penafsiran dalam hukum pidana menjelaskan hakikat dari kegiatan penafsiran itu sebagai suatu usaha mencari kehendak pembuat undang-undang yang pernyataannya kurang jelas.

 

Fungsi dari penafsiran pada dasarnya yaitu memaknai kaidah atau asas hukum, menghubungkan suatu fakta hukum dengan kaidah hukum, menjamin penindakan atau penerapan hukum dapat di lakukan secara tepat, benar dan adil dan mempertemukan kaidah hukum dengan perubahanperubahan sosial agar kaidah hukum tetap aktual mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan perubahan sosial.[1]

 

Analogi

 

Analogi memberikan perluasan makna yang tidak lagi berpaku pada bunyi teks undang-undang melainkan berpaku pada peristiwa hukum yang secara substantial memiliki unsur esensial yang sama[2]

 

Menurut Andi Hamzah, ada dua macam analogi, yaitu Gesetz Analogi, merupakan analogi terhadap perbuatan yang sama sekali tidak ada dalam hukum pidana. Recht analogi merupakan analogi terhadap perbuatan yang mempunyai kemiripan dengan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana.[3]

 

Analogi merupakan penerapan suatu aturan hukum terhadap suatu peristiwa yang dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, baik yang diakibatkan karena adanya perubahan sosial maupun adanya keterbatasan peraturan, sehingga tidak menceridai rasa ketidakadilan dalam pengambilan suatu putusan.

 

Baik analogi maupun penafsiran ekstensif dasarnya adalah sama, yaitu upaya untuk menemukan norma yang lebih abstrak dari norma yang ada (mengabstraksi), sehingga memperluas aturan yang ada itu.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Referensi :

[1] Lucky Endrawati, Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif, Hermeneutika, Vol.2, 2018, hlm. 85.  

[2] Pradikta Andi Alvat, Perbedaan Penafsiran Ekstensif dan Analogi Dalam Penemuan Hukum, ForumKeadilanbabel.com

[3] Ibid, hlm, 86


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law