Penggeledahan Sebagai Upaya Paksa Dalam Proses Penyidikan

2022-11-26 03:11:59 Dipublish Oleh: Admin LR




Penggeledahan merupakan salah satu kewenangan penyidik selaku penegak hukum melakukan upaya paksa dalam kegiatan penyidikan suatu tindak pidana. Penggeledahan dilakukan agar mendapatkan bukti-bukti yang dapat menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa.

 

Ada dua jenis penggeledahan yang dapat dilakukan oleh Polisi ketika melakukan penggeledahan yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.

 

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

 

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.

 

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menjelaskan bawah penggeledahan yang dialakukan oleh penyidik maupun penyidik pembantu harus dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu atau mendesak.

 

Baca juga : Dasar Hukum Pencabutan Laporan atas Delik Aduan di Kepolisian

 

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) KUHAP, Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan :

  1. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
  2. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  4. Ditempat penginapan dan tempat umum lainya. 

Maksud dari keadaan yang sangat perlu atau mendesak adalah suatu kondisi dimana apabila dikhawatirkan bahwa tersangka dapat segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana kejahatan atau tersangka dapat memusnahkan maupun memindahkan barang bukti atas kejahatan yang dilakukannya.

 

Tata Cara Penggeledahan Rumah

 

Pasal 33 KUHAP :

  1. Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. 

Apabila penggeledahan rumah dilakukan diluar daerah hukumnya, berdasarkan ketentuan pasal 36 KUHAP, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan dilakukan.

 

Larangan Dalam Penggeledahan

 

Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat larangan-larangan bagi penyidik yang melakukan penggeledahan sebagai berikut  

 

Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang :

  1. Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
  2. Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
  3. Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
  4. Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari Teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang diluar batas kewenangannya;
  5. Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
  6. Memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah;
  7. Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.

Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang :

  1. Tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  2. Tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  3. Tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
  4. Melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah.
  5. Melakukn tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang diluar batas kewenangannya;
  6. Melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
  7. Melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
  8. Melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
  9. Bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
  10. Melakukan tindakan yang menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
  11. Tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law