Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Yang Menghamili Anak Dibawah Umur
2023-01-10 15:01:35 Dipublish Oleh: Admin LR
Pergaulan bebas muda-mudi saat ini seringkali membawa hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya terjadi kehamilan sebelum melangsungkan pernikahan.
Married By Accident (MBA) merupakan tragedy perkawinan terpaksa demi menutup aib yang dikarenakan terjadinya suatu keadaan hamil diluar hubungan pernikahan.
Merujuk pada ketentuan hukum Pasal 53 ayat (1) KHI yang menjelaskan bahwa seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) perkawinan wanita yang hamil diluar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dalam beberapa kasus, perkawinan tersebut dipaksakan oleh orang tua terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Baca Juga : Penegakan Hukum bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana
Sebetulnya jika merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan anak memberikan ketentuan bahwa “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mecegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.
Karena pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ketentuan bahwa Perkawinan hanya dapat dilangsungkan calon mempelai yang telah mencapai umur yakni calon suami 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku
Dalam hubungan seorang pria dewasa dan seorang wanita yang dewasa dimana keduanya tidak terikat perkawinan dan tidak ada pemaksaan, dikenal dengan hubungan suka sama suka. Namun, berbeda halnya dengan anak dibawah umur tidak dikenal adanya istilah suka sama suka, tetapi dikenal dengan istilah pemaksaan persetubuhan atau bujuk rayu atau dengan iming-iming agar anak mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perbuhan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak Pasal 1 ayat (1) “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan:
Ketentuan Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur soal pemaksaan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.
“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Ancaman pidananya tertuang dalam Pasal 81 “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.
Pasal 76E UU Perlindungan Anak “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu , muslihat, melakukan serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.
Meskipun pihak pelaku menyatakan bersedia untuk bertanggungjawab, itu dilakukan agar untuk nghindari proses hukum yang berlaku apabila orang tua korban tetap ingin melaporkan kepada pihak berwenang.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law