Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Yang Menghamili Anak Dibawah Umur

2023-01-10 15:01:35 Dipublish Oleh: Admin LR




Pergaulan bebas muda-mudi saat ini seringkali membawa hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya terjadi kehamilan sebelum melangsungkan pernikahan.

 

 Married By Accident (MBA) merupakan tragedy perkawinan terpaksa demi menutup aib yang dikarenakan terjadinya suatu keadaan hamil diluar hubungan pernikahan.

 

Merujuk pada ketentuan hukum Pasal 53 ayat (1) KHI yang menjelaskan bahwa seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) perkawinan wanita yang hamil diluar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

 

Dalam beberapa kasus, perkawinan tersebut dipaksakan oleh orang tua terhadap anaknya yang masih dibawah umur. 

 

Baca Juga : Penegakan Hukum bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana

 

Sebetulnya jika merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan anak memberikan ketentuan bahwa “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mecegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

 

Karena pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ketentuan bahwa Perkawinan hanya dapat dilangsungkan calon mempelai yang telah mencapai umur yakni calon suami 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

 

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku 

 

Dalam hubungan seorang pria dewasa dan seorang wanita yang dewasa dimana keduanya tidak terikat perkawinan dan tidak ada pemaksaan, dikenal dengan hubungan suka sama suka. Namun, berbeda halnya dengan anak dibawah umur tidak dikenal adanya istilah suka sama suka, tetapi dikenal dengan istilah pemaksaan persetubuhan atau bujuk rayu atau dengan iming-iming agar anak mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.

 

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perbuhan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak Pasal 1 ayat (1) “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan:

 

Ketentuan Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur soal pemaksaan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan. 

 

“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

 

Ancaman pidananya tertuang dalam Pasal 81 “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.

 

Pasal 76E UU Perlindungan Anak “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu , muslihat, melakukan serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

 

Pasal 82 UU Perlindungan Anak “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana maksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.

 

Meskipun pihak pelaku menyatakan bersedia untuk bertanggungjawab, itu dilakukan agar untuk nghindari proses hukum yang berlaku apabila orang tua korban tetap ingin melaporkan kepada pihak berwenang.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law