Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Arisan Online

2022-12-22 00:12:33 Dipublish Oleh: Admin LR




Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya;

 

pada zaman dulu arisan biasanya dilakukan secara konvensional dengan melakukan tatap muka secara langsung antar anggota dan pengelola (owner). akibat perkembangan kemajuan teknologi informasi, arisan pun dilakukan secara online melalui berbagai platform sosial media.

 

Perjanjian kesepakatan arisan biasanya tidak dituangkan kedalam suatu surat perjanjian secara tertulis, hanya berdasarkan kata “sepakat” yang diucapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Jika dihubungkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian, perjanjian harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Sehingga untuk mengakomodir ketentuan arisan berbasis online berlaku ketentuan Pasal 1338 yang mengatakan bahwa : “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 

Baca juga : Apakah Perjanjian Tidak Sah Tanpa Dibubuhi Materai? Begini Penjelasan Hukumnya!

 

Dalam hukum perdata, apabila ada pihak yang tidak melakukannya kewajibannya (ingkar janji/wanprestasi) yaitu para pihak yang telah bersepakat untuk ikut dalam kegiatan arisan tersebut maka dapat dilakukan terlebih dahulu somasi (teguran).

 

Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi tersebut biasanya terjadi dalam hal :

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2.  Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
  4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Namun apabila somasi (teguran) tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang telah melakukan ingkar janji/wanprestasi, maka anda dapat menuntut penggantian biaya kerugian dan bunga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berbunyi :

 

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan ."

 

Selanjutnya dalam perspektif hukum pidana, apabila arisan tersebut merupakan arisan fiktif yang merupakan tindak penipuan berkedok arisan, maka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Pasal 378 KUHP : “barang siapa dengan  maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Pasal 372 KUHP : “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kehajatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”

 

Penipuan arisan online termasuk dalam Cybercrime berdasarkan jenis aktifitas yaitu Illegal Contens. Illegal Contens adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

 

Penipuan arisan online masuk kedalam Illegal Contens karena data atau informasi yang diberikan merupakan informasi yang tidak benar, melawan hukum serta menggunakan web sebagai sarana kejahatan.[1]

 

Tindak pidana penipuan melalui media elektronik yaitu salah satunya arisan online diatur di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: 

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” 

 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) tersebut, unsur-unsur penipuan menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah: 

  1. Setiap Orang; 
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak;
  3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
  4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;

Sedangkan ancaman pidana terhadap pelaku diatur didalam Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

 

Contoh Kasus Penipuan Arisan Online

 

Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus dengan terdakwa Mei Wulan Anggraini yang terjadi di Surabaya pada tahun 2015.[2] Ia menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana dalam melakukan penipuan arisan online. Ia menjanjikan modal yang aman 100%, profit atau keuntungan besar, no zonk dan no tipu-tipu kepada para membernya. Namun pada kenyataannya, Ia terbukti telah sengaja membuat grup akun facebook dengan nama Grup Gerobax Michan Comumunity (GMC) dan Grup Big Owner GMC yang menawarkan investasi dan arisan online yang tidak memiliki perijinan resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal serta ia menggunakan sebagian dana modal para membernya digunakan untuk trading tanpa sepengetahuan membernya. Oleh sebab itu, Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Mei Wulan Anggraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Terdakwa Mei Wulan Anggraini di jatuhi pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuhan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik 


Referensi:

[1] Priskila Askahlia dan Diana Lukitasari, Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Arisan Online DItinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Recidive Vol. 3 No. 2 2014, hlm. 226

[2] Ibid


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law