Sanksi Terhadap Penganiayaan Hewan
2022-11-11 19:11:24 Dipublish Oleh: Admin LR
gambar : PSBH FH UNILA
Aksi penganiayaan tidak hanya dilakukan terhadap manusia, tetapi juga bisa terjadi pada hewan. Dilansir dari Narasinewsroom, kasus penganiayaan hewan yakni kucing baru-baru ini terjadi Jalan kayu manis Matraman Jakarta Timur.
Pelaku menganiaya kucing tersebut hingga tewas menggunakan Paving blok. Pelaku mengaku kesal karena di depannya seringa ada bekas muntahan, kotoran dan sisa makanan kucing.
Selain itu, dilansir dari laman youtube tvOneNews, seorang pemuda berinisial RD yang berasal dari Kabupaten Sumedang Jawa Barat, sengaja mengadu anjing peliharaannya dengan kucing tak berdaya dengan alasan untuk melatih keberanian anjing miliknya.
Definisi Penganiayaan Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didarat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
Penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan diluar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.
Penganiayaan hewan dapat berupa penganiyaan membuat hewan cacat, merusak kesahatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan dengan cara aniaya secara perlahan hingga akhirnya tewas.
Baca Juga : Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ancaman Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan
Tindak pidana penganiayaan terhadap hewan atau binatang diatur dalam Pasal 302 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
- barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
- barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan ada dibawah penguasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharannya.
(2). Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pasal 66 A menyatakan bahwa :
“Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."
"Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagiman dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan kepada pihak yang berewang."
Ketentuan ancaman pidana pada Pasal ayat 66A terdapat pada Pasal 91 B ayat (1) yang berbunyi :
“setiap orang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.00,00 (lima juta rupiah)."
“setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat 1 dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dalam pasal 66A ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Demikan, semoga bermanfaat.
Sumber Referensi
Narasinewsroom
tvOneNews
Dasar Humum
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law