Sekilas mengenai KUHP Baru
2022-12-19 21:12:17 Dipublish Oleh: Admin LR
Sejarah Singkat Proses Rancangan KUHP
- Sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 yang menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru
- Tahun 1970 kemudian melakukan perancangan. Tim perancang : Prof. Sudarto dan beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia
- Tahun 2004, tim baru dibentuk dibawah Prof. Muladi, S.H
- 8 tahun kemudian, RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden SBY kepada DPR untuk dibahas pada tahun 2012
- Tahun 2014-2019 draft RKUHP dalam pengambilan keputusan pertama. Dan timbul berbagai reaksi penolakan terhadap berbagai Pasal-Pasal yang bermasalah
- Bulan September Tahun 2019 Presiden Jokowi menunda dan memerintahkan peninjauan kembali Pasal-Pasal yang bermasalah.
- April 2020. DPR secara resmi melanjutkan pembahasan RKUHP yang kemudian ditargetkan rampung pada Tahun 2022.
Baca juga : Syarat dan Unsur Suatu Peristiwa Pidana
Urgensi Pembaharuan KUHP
- KUHP sudah ketinggalan zaman, karena menggunakan aliran hukum pidana klasik yang mengutamakan pidana sebagai sarana balas dendam.
- Belum adanya terjemahan resmi KUHP, sehingga terjemahan yang digunakan bersumber dari berbagai versi.
- Berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu : keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
- Mengatasi over kapasitas lapas, sebab KUHP baru memuat alternatif pidana selain hukuman penjara, yakni pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
- Diharapkan adanya proses reintegrasi, masyarakat tidak lagi memandang narapidana sebagai orang tercela dan lain sebagainya.
Misi Dalam Pembentukan KUHP
- Dekolonisasi dalam bentuk “rekodifikasi” : menghilangkan pasal yang melekat dengan kolonialisme
- Demokratisasi hukum pidana : memberikan jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batasan tertentu.
- Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum
Perluasan Jenis Pidana Dalam KUHP Baru
Pidana Pokok :
- Pidana Penjara
- Pidana Tutupan
- Pidana Pengawasan
- Pidana Denda
- Pidana Kerja Sosial
Pidana Tambahan :
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
- Pengumuman putusan hakim
- Pembayaran ganti rugi
- Pencabutan izin tertentu
- Pemenuhan hak dan kewajiban
Beberapa hal penting lain yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini diantaranya adalah :
a. penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
b. doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi
c. pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif)
d. perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi)
e. penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti
f. pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
referensi :
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law