Sekilas mengenai KUHP Baru

2022-12-19 21:12:17 Dipublish Oleh: Admin LR




Sejarah Singkat Proses Rancangan KUHP

  • Sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 yang menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru
  • Tahun 1970 kemudian melakukan perancangan. Tim perancang : Prof. Sudarto dan beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia
  • Tahun 2004, tim baru dibentuk dibawah Prof. Muladi, S.H
  • 8 tahun kemudian, RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden SBY kepada DPR untuk dibahas pada tahun 2012
  • Tahun 2014-2019 draft RKUHP dalam pengambilan keputusan pertama. Dan timbul berbagai reaksi penolakan terhadap berbagai Pasal-Pasal yang bermasalah
  • Bulan September Tahun 2019 Presiden Jokowi menunda dan memerintahkan peninjauan kembali Pasal-Pasal yang bermasalah.
  • April 2020. DPR secara resmi melanjutkan pembahasan RKUHP yang kemudian ditargetkan rampung pada Tahun 2022.

Baca juga : Syarat dan Unsur Suatu Peristiwa Pidana

 

Urgensi Pembaharuan KUHP

  • KUHP sudah ketinggalan zaman, karena menggunakan aliran hukum pidana klasik yang mengutamakan pidana sebagai sarana balas dendam.
  • Belum adanya terjemahan resmi KUHP, sehingga terjemahan yang digunakan bersumber dari berbagai versi.
  • Berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu : keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
  • Mengatasi over kapasitas lapas, sebab KUHP baru memuat alternatif pidana selain hukuman penjara, yakni pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
  • Diharapkan adanya proses reintegrasi, masyarakat tidak lagi memandang narapidana sebagai orang tercela dan lain sebagainya. 

Misi Dalam Pembentukan KUHP

  • Dekolonisasi dalam bentuk “rekodifikasi” : menghilangkan pasal yang melekat dengan kolonialisme
  •  Demokratisasi hukum pidana : memberikan jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batasan tertentu.
  • Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum 

Perluasan Jenis Pidana Dalam KUHP Baru

Pidana Pokok :

  1. Pidana  Penjara
  2. Pidana Tutupan
  3. Pidana Pengawasan
  4. Pidana Denda
  5. Pidana Kerja Sosial

Pidana Tambahan :

  1. Pencabutan hak tertentu
  2. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
  3. Pengumuman putusan hakim
  4. Pembayaran ganti rugi
  5. Pencabutan izin tertentu
  6. Pemenuhan hak dan kewajiban

Beberapa hal penting lain yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini diantaranya adalah :

a. penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) 

b. doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi

c. pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif) 

d. perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi)

e. penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti

f. pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat

 

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

referensi :

www.dpr.go.id


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law