Sewa-Menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2022-11-08 13:11:58 Dipublish Oleh: Admin LR




Sewa menyewa berarti memberikan manfaat benda kepada orang lain dalam waktu tertentu dengan suatu pengganti pembayaran.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang baik yang tetap maupun bergerak.

 

Dalam suatu perjanjian akan dianggap sah apabila perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

 

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. sebab yang halal

 

Sewa menyewa dilakukan secara tertulis ataupun lisan.

 

Perjanjian sewa menyewa secara tertulis diatur dalam pasal 1570 KUHPerdata menegaksan bahwa :

 

“jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu akan berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian itu.”

 

dengan adanya suatu perjanjian yang tertuang dalam tulisan, akan memberikan nilai lebih yang dapat memberi rasa aman terhadap pihak baik pemeri sewa ataupun penyewa barang tersebut.

 

dalam perjanjian tertulis yang sah, para pihak dapat mencantumkan hak dan kewajiban parah pihak, masa sewa, dan harga sewa yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak

 

Baca juga : Apakah Perjanjian Tidak Sah Tanpa Dibubuhi Materai? Begini Penjelasan Hukumnya!

 

Sewa menyewa secara lisan diatur dalam Pasal 1571 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : 

 

“jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”

 

Perjanjian secara lisan dianggap cukup berisiko, hal itu karena perjanjian secara lisan rentan terhadap akan timbulnya kerugian terhadap para pihak Ketika terjadi adanya permasalahan yang timbul dalam sewa menyewa.

 

Kewajiban Pihak Pemilik dan Penyewa

 

Kewajiban Pihak yang menyewakan Pasal 1550 KUHPerdata menyatakan bahwa Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk :

 

  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  2. Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  3. Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Kewajiban penyewa 1560 harus menepati dua janji utama :

 

  1. Untuk memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak-rumah yang baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut persetujuan sewanya, atau jika tidak ada suatu persetujuan mengenai itu, menurut tujuan yang dipersangkakan berhubunga dengan keadaan.
  2. Untuk membaya harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Tanggung jawab penyewa Pasal 1564 KUHPerdata :

 

“Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya.”

 

secara tegas bahwa KUHPerdata mengatur bahwa penyewa harus bertanggung jawab apabila dalam masa sewa barang tersebut terjadi kerusakan.  namun, apabila jika memang kerusakan yang timbul bukan diakibatkan oleh penyewa dan dapat dibuktikan, maka penyewa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan benda tersebut. 

 

 

demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Dasar Hukum : 

Kitab Udang-Undang Hukum Perdata


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law