Tindak Pidana Penganiayaan Dalam KUHP

2023-01-09 18:01:26 Dipublish Oleh: Admin LR




Penganiayaan dalam KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain dengan cara melawan hukum.

 

Dalam KBBI penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-sewenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya) yang dilakukan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian.

 

Pasal 90 KUHP menjelaskan kategori luka sebagai berikut :

  1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
  2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
  3. Kehilangan satu pancaindra;
  4. Mendapat cacat berat;
  5. Menderita sakit lumpuh;
  6. Terganggungnya daya pikir selama empat minggu lebih;
  7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempua.

 

Baca Juga : Sanksi Terhadap Penganiayaan Hewan

 

Jenis-Jenis Penganiayaan

1.  Penaganiayaan Biasa 

Penganiayaan Biasa tertuang dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Kategori penganiayaan biasa sebagai berikut :

  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan  luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
  3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun
  4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

 

2. Penganiayaan Ringan

Diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

 

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara 3 bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.

 

3. Penganiayaan Berencana

Ada tiga macam bentuk penganiayaan berencana yang dirumuskan dalam 353 KUHP :

 

  • Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun;
  • Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun; serta
  • Penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dpat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.

 

4. Penganiayaan Berat

Pasal 354 KUHP “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara 8 tahun

J

ika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

5. Penganiayaan Berat Berencana

Penganiayaan berat berencana merupakan gabungan dari Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidan aini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

 

6. Penganiayaan Terhadap orang

Pidan aini ditentukan dalam Pasal 351, 353,354 dan 355 KUHP dan dapat ditambah dengan sepertiga :

 

  1. Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
  2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat Ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

 

 

Sumer Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law