Vandalisme Sebagai Tindak Pidana
2022-10-18 15:10:00 Dipublish Oleh: Admin LR
Perbuatan vandalisme merupakan tindakan merusak berbagai obyek lingkungan , baik properti milik pribadi maupun fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia vandalisme diartikan sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya) atau pengrusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Vandalisme terikat dari sifat/perbuatan yang dilakukan setiap individu, baik secara kognitif (terkait suatu hal yang diyakini pelaku vandalisme), secara affective (terkait sifat emosi yang dimiliki pelaku vandalisme), serta aspek conative (terkait sikap yang ditunjukkan tiap individu)[1]
Melansir dari kajianpustaka.com, berdasarkan bentuk kegiatan atau aktivitas yang dilakukan, vandalisme dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :[2]
- Aksi mencorat-coret (graffiti). Aksi mencoret-coret-coret grafiti seperti tembok pinggir jalan, tembok sekolah, jembatan, halte bus, bangunan, telepon umum, WC umum, dan sebagainya.
- Aksi memotong (cutting). Aksi Memotong seperti memotong pohon, memotong tanaman memotong bunga yang di jumpai para remaja. Dari memotong pohon, memotong tanaman para remaja banyak memakai alasan.
- Aksi memetik (pluking). Memetik bunga dan memetik buah milik orang lain tanpa meminta ijin dari pemiliknya.
- Aksi mengambil (taking). Aksi mengambil barang milik orang lain, mengambil tanaman, dan sebagainya meskipun barang milik orang lain tersebut tidak berguna untuk di miliki remaja tersebut.
- Aksi merusak (destroying). Aksi merusak penataan lingkungan yang sudah tersusun rapi dari orang lain, misalnya mendongkel pintu rumah orang lain, memindahkan tanaman milik orang lain, membuang sampah di sembarang tempat seperti membuang sampah di jalan raya dan sungai.
Baca juga : Mengenal Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Ketentuan Hukum Perbuatan Vandalisme
Dalam segi ketentuan hukum Pidana, ketentuan hukum mengenai tindak perbuatan vandalisme diatur dalam beberapa Pasal. Diantarnaya :
Pasal 406 ayat 1
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 408 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 489 KUHP
“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Dalam hal apabila hal tersebut dilakukan lebih dari satu orang atau dilakukan secara bersama-sama, maka dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun tahun enam bulan.”
Selain ketentuan pidana, perbuatan vandalisme juga dapat ditinjau dari segi hukum perdata, yaitu atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sumber Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi
[1] Ilham Nur Muhammad, Neneng Komariah Dan Nuning Kurniasih. “Tindakan Vandalism Di
Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran”. Jurnal Kajian Informasi &
Perpustakaan 7, No. 1, 2019
[2] https://www.kajianpustaka.com/2022/06/blog-post.html
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law