Berita Terbaru

Lihat Semua

Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN

Bandung, 14 Januari 2024 – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jawa barat melakukan konsolidasi dan Deklarasi pembentukan posko pengaduan pelanggaran pemilu se-Kab Kota di 27 Kab/Kota se-Jawa Barat.

Acara yang dihadiri oleh ratusan Advokat dan Pengacara sejabar yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bertujuan untuk konsolidasi advokat dan Pengacara untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2024 agar berjalan tanpa adanya kecurangan dan pelanggaran pemilu khusunya yang akan merugikan Paslon No urut 1 AMIN di Jawa Barat serta mendorong optimisme kepada seluruh Partai Pengusung, Relawan dan Simpatisan agar memenagkan AMIN di Jawa Barat yang merupakan wilayah dengan jumlah DPT terbesar yaitu kurang lebih 35.714.901 (tiga Puluh lima Juta  Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Satu).

Deklarasi tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Kab/Kota se-Jawa Barat Unggul Cahyaka,.SH dalam acara yang dihadiri anggota THN Pusat pada 14 Januari di Ball Room Hotel Gino Feruci Jl Kebon Jati Kota Bandung . 

Dalam kesempatan tersebut Ketua THN AMIN Jabar menyampaikan dalam sambutnaya “Akan melakukan advokasi, pendampingan serta edukasi kepada seluruh partai koalisi, relawan, saksi dan masyarakat luas agar segala bentuk kecurangan bisa diantisipasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Unggul dalam membacakan isi deklarasi. 

Unggul Cahyaka berharap keberadaan Posko pengaduan yang sudah di deklarasikan di 27 Kab Kota Se jabar ini dapat memberikan perlindugan, pencerahan dan pendampingan hukum bagi partai Koalisi, Relawan dan simpatisan AMIN di Jawa Barat, yang bersangkutan juga optimis suara AMIN akan semakin besar pasca di terbangunya 27 Posko tersebut.

Sementara itu THN AMIN pusat yang akrab di sapa Bang Soleh yang hadir mewakili ketua umum Ari yusuf Amir menyatakan harapanya yaitu keberadaan 27 posko se Jabar ini makin medekatkan dengan Partai Koalisi,Relawan dan Simpatisan agar mereka tidak takut untuk bersuara untuk memenangkan Pasangan AMIN serta medorong  agar tidak takut menghadapi tekanan dalam bentuk apapun dan tidak menoleransi kecurangan. “THN AMIN akan bekerja secara professional dalam mengawal kepentingan hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024” tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh koordinator Posko AMIN Kota Bandung Frandes Iko Pratama yang juga merupakan Advokat senior di Wilayah Bandung, menyatakan terimakasih atas terselenggaranya acara Deklarasi pembentukan 27 Posko se Kab Kota Se jabar ini, ini menjadi semangat baru untuk bisa bekerjasama dengan semua pihak terutama dalam pencerahan dan pendampingan hukum dalam rangka kemenangan AMIN di Jawa Barat, yang bersangkutan meyakini bahwa pasangan AMIN akan menang di Jawa Barat, 

Admin LR

15 Januari 2024

LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan

Beredar banyaknya kasus lelang jaminan kredit rumah akhir akhir ini di kuningan menjadi masalah serius yang terjadi pada konsumen perbankan salah satunya Farid Warga windusengkahan Kuningan Jawa barat yang rumah orang tua dan kaka kakanya di lelang lantaran tidak bisa menutup nilai kredit oleh salah satu perbankan yang berda di bawah BUMN di Kuningan, berdasarkan hasil wawancara kami dengan Farid yang bersangkutan kecewa rumahnya di lelang dan sekarang akan di kosongkan oleh pengadilan negeri kuningan setelah datang surat aanmaning. " keluarga saya dan kaka kaka saya menangis, masa rumah luas 525 M2 yang diatasnya ada 3 obyek rumah milik kaka saya di lelang dengan harga 200 jutaan padahal lokasinya pinggir jalan baru awirarangan dan strategis, ini dugaan saya ada mafia lelang tuturnya saat di wawancara. Dirinya menyampaikan bahwa berawal dari yang bersangkutan mengajukan kredit untuk usaha kecil ke salah satu perbankan sebesar 150 juta untuk usaha pulsa d tahun 2020, namun dalam perjalannya usahanya kurang bagus karena akibat covid 19, semua cara telah diajukan olehnya untuk meminta restrukturasi dan rileksasi ke pihak perbankan namun selalu tidak di berikan bantuan, akhirnya secara tiba tiba rumah di lelang padahal sebelum di lelang saya meminta bantuan pengacara untuk menggugat agar minta keringanan ke pengadilan dan agar jangan di lelang, padahal hutang saya tinggal 90 juta dan saya siap membayar pelunasan, yang lebih heran lagi  pelelangan dilakukan begitu cepat sekali tanggal 1 September 2022 pengumuman dan tanggal 29 September 2022 pemenang nya sudah bayar DP , dan waktu itu saya sedang meminta agar jangan di lelang ke pengadilan , dirinya tidak pernah diajak muswarah atau seperti apa gitu kan saya rakyat kecil, jaminan itu juga saya pinjem ke orang tua dan kaka kaka saya, yang heran lagi adalah pembelinya saudara istri yang sudah tau kondisi kami dan skarang minta pengosongan rumah, tuturnya yang sekarang berprofesi sebagai tukang cukur di Ciawi Kuningan.  

Di tempat terpisah LPBH NU kuningan melalui sekretarisnya  Aof Ahmad Musyafa.SH  yang juga Ketua Gusdurian Kuningan meminta kepada seluruh masayarakat agar hati hati dan waspada kalau melakukan pinjaman dengan jaminan rumah atau tanah ke perbankan jangan sampai masarakat di rugikan karena ada dugaan adanya mafia lelang, dirinya berniat membuka POSKO LAWAN MAFIA LELANG yang siap menerima pengaduan ketidakadilan masyarakat akibat adanya dugaan mafia lelang “ dirinya siap melawan segala bentuk mafia yang dapat merugikan masayarakat kecil termasuk mafia lelang rumah akibat kredit macet ”.  hal lain juga di harapkan pemerintah dan pemerintah daerah mengedukasi dan melindungi masyarakat dari dugaan mafia lelang, OJK juga hrus berperan dan memberikan sanksi kepada perbankan perbankan nakal terangnya.

 

 

Sumber Poto : Sindo News

Admin DR

16 Maret 2023

Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu

Dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun (lima tahun ) dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 berbunyi pemilihan umum dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Dalam regulasi oprasional di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun sama bahwa ketentuan pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali, tidak ada hal yang dapat merubah regulasi tersebut kecuali kemunduran demokrasi di negara kita, wacana dan orkestrasi presiden 3 priode sampai pada perpanjangan masa jabatan Presiden telah lama di wacanakan dan bukan sekedar wacana akan tetapi sudah menjadi gerakan yang banyak dilkukan oleh para elite disekeliling Jokowi beserta para pendukungnya, berawal dari para pimpinan parpol koalisi Jokowi yaitu Air Langga Hartanto, Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan sebagaimana di muat Kompas tanggal 4 maret 2022, kemudian ditambah pernyataan ketua DPD La Nyalla yang dimuat di harian republika tanggal 22 November 2022 yang mewacanakan 3 priode dengan berniat mengubah UUD 45 sampai dengan di keluarkan nya Perppu penundaan pemilu, tidak hanya itu beberapa organisasi masyarakat seperti Musyawarah Rakyat (MUSRA) tanggal 28 Agustus 2022 di Bandung yang merupakan pendukung dan relawan Jokowi di ketuai oleh Andi Gani  yang mengkampanyekan agar masa jabatan Presiden bisa 3 priode atau dapat di perpanjang, berbagai propaganda buzzer pemerintah yang juga massif mengkampanyekan hal tersebut, berbagai manuver elit tersebut mengindikasikan bahwa tujuan besarnya adalah bagaimana mengganggu demokratisasi yang sedang di bangun susah payah oleh Gerakan Mahasiswa 98 an.

 

Terbaru adanya putusan perdata No.757/Pdt.G/2022.Pn.Jkt-Pst Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam amarnya memerintahkan agar pemilu di tunda untuk jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, para pakar hukum melakukan kritik terhadap keputusan tersebut seperti putusan bertentangan dengan UUD 45 dan UU Pemilu, ada juga yg mengkritisi bahwa putusan perdata tidak berlaku orga omnes, meskipun sikap KPU akan melakukan upaya hukum banding, lalu bagaimna setelah banding jika ada upaya kasasi dan PK. Lalu bagaimana jika terdapat permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut. Tentu ini akan membahayakan demokrasi di negara kita.

 

Sebelum putusan Pengadilan Jakarta pusat sudah ada beberapa upaya untuk itu dengan cara melakukan upaya Judicial Review ke MK dan masih ada upaya itu berdasarkan data gugatan yg terdapat d MK.

 

Selain itu perlu kiranya melihat orketrasi kedepanya terhadap wacana Perppu penundaan pemilu yang banyak di wacanakan oleh para elite politik. Lalu bagaimana peran gerakan masa rakyat terhadap isu tersebut yang akan mengganggu jalanya demokrasi yang sedang di bangun.

 

Atas situasi tersebut PIM Jabar melalui rilis yang disampaikan eko arief nugroho sebagai ketua   menuntut , mengecam dan menghentikan segala bentuk orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan priseden  yang akan memperparah kondisi demokrasi di negara kita” selain hal tersebut PIM Jabar bersikap kepada   Pemerintah Jokowi :

 

  1. Menghentikan segala bentuk orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjanagan masa jabatan presiden.
  2. Menuntut agar pemerintah Jokowi menyatakan secara terbuka tidak akan menuda pemilu atau perpanjangan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  3. Mendorong Gerakan masyarakyat untuk mewaspadai segala bentuk wacana dan orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
  4. Mendorong Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara penundaan pemilu di periksa oleh internal dan eksternal (KY) serta menyampaikan ke publik hasil pemeriksaanya.

 

 

Sumber gambar: ReporterID

Admin DR

06 Maret 2023

Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN

Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., PhD guru besar Hukum Universitas Padjadjaran menjadi pembicara di acara Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) provinsi Jawa Barat, pada tanggal 25 februari 2023 mengenai telaah kritis terhadap pendirian IKN. Dalam UU IKN, memasukan berbagai negara yang sudah merelokasi Ibu Kota. Tetapi perbandingan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena belum tunduk pada kaidah-kaidah perbandingan. Contoh2nya pun hanya sekedar success story saja, padahal dalam perbandingan harus memaparkan kegagalan2 yg ada. Yang dilupakan dalam tim pembentukan NA UU IKN, tidak ada contoh seperti indonesia (perpindahan pulau).  Dalam NA disamaratakan antara IKN dengan pusat pemerintahan. Padahal praktik negara lain (speerti malaysia) itu dipisahkan. Persoalan indonesia itu lebih complicated dari malaysia dan atau Australia. 

 

Menurutnya,  Pendekatan dan dimensinya harus multidisiplin, tidak sederhana. Syarat lokasi : aman, efektivitas ekonomi dan administratif, memenuhi keadilan, organik, otentik dan sesuai dengan identitas bangsa.  Negara2 yg melakukan relokasi pada umumnya mengalami isu2 : alasan positif-negatif, open and hidden political agenda (dimana mostly pengalaman di negara2 itu punya agenda tertutup). Indonesia hidden agendanya tidak terbuka, jangan sampai hidden agenda yang lebih dominan dalam alasan pemindahan IKN. 

 

Langkah selanjutnya yang harus diambil adalah, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap IKN ini. Baik secara politik, historis, integrasi-ekonomi dan teritorial. Ini harus ditinjau ulang. Pertimbangan pemindahan, nama IKN, pendanaan, tidak hanya melibatkan eksekutif saja, tetapi juga harus ada partisipasi rakyat. Ini mencerminkan keputusan fundamental sebuah bangsa, Jangan sampai terjadi pemindahan IKN didominasi oleh Hidden Agenda pemerintah.

Admin DR

25 Februari 2023

PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)

Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) provinsi Jawa Barat, pada tanggal 25 februari 2023 mengadakan telaah kritis terhadap pendirian IKN dengan dihadiri oleh ratusan orang peserta secara hybrid (daring dan luring) . Pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., PhD guru besar Hukum Universitas Padjadjaran dan Haerudin Inas dari WALHI Jawa Barat serta dimoderatori oleh Giri Taufik, SH., LL.M.,Ph.D. kegiatan diskusi ini merupakan kristalisasi pemikiran dan perwujudan dari kegelisahan dan keresahan dari masyarakat sipil terkait dengan pemindahan ibu kota negara. banyak persoalan yang muncul dalam pemindahan ibu kota ini sehingga hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak termasuk para akademisi dan aktivis lingkungan.

 

Menurut Prof. Susi, Pemindahan ibu kota tidak hanya sekedar memindahkan persoalan-persoalan jakarta, jangan sampai memindahkan persoalan ke ibu kota baru. Biaya harus diperhitungkan secara matang, APBN itu uang rakyat, tidak bisa dipergunakan untuk apa yang diinginkan oleh penguasa. Saat ini APBN kita sangat tertekan akibat pembangunan IKN. 

 

Dilain sisi dari aktivis WALHI menyatakan bahwa, UU IKN sangat melanggar hak konstitusi rakyat dengan tidak melibatkan partisipasi dalam arti yang sesungguhnya, Ditetapkan hanya 17 hari. Tidak ada partisipasi rakyat yang lebih bermakna, dan Hak untuk mendapatkan penjelasan tidak ada. Tujuan IKN tidak mungkin dapat terwujud karena pada dasarnya melanggar hak konstitusi warga negara.

IKN ini representasi dari Bangsa maka harus diisi secara kolaboratif dan partisipatif, sehingga dampaknya bisa dimitigasi. Kata kunci ini yg tidak ada dalam proses yang saat ini berjalan. Dalam prosesnya banyak ketidakadilan sosial.  oleh karenanya PIM Jawa Barat senada dengan para pembicara yaitu pemindahan Ibu Kota Nusantara dan pembangunannya banyak memunculkan persoalan yang sangat mendasar dan berdampak sangat luas terhadap berbagai hal sehingga diperlukan Re-evaluasi atas agenda tersebut. 

Admin DR

25 Februari 2023

location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law