Apakah Pembatalan Perjanjian Sepihak Dibenarkan?

2023-01-10 19:01:04 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Permasalahan di bidang hukum perjanjian tentunya begitu beragam, salah satunya adalah pembatalan perjanjian secara sepihak karena disebabkan oleh beberapa hal atau alasan tertentu yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga perjanjian dibatalkan. 

 

Lantas apakah dibenarkan pembatalan perjanjian secara sepihak menurut hukum?

Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan bahwasannya suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.[1]

 

Baca juga artikel terkait: Mengenal Unsur-Unsur yang Tertuang dalam Kontrak

 

Berkaitan dengan pembatalan perjanjian secara sepihak pada dasarnya dibolehkan namun tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang sudah tertuang dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang pada intinya Pasal tersebutmenyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”.[2] Namun, hal tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji).

 

Bagaimana jika pembatalan perjanjian secara sepihak tidak memuat syarat yang telah ditentukan Undang-Undang?

Pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dilandasi dengan alasan atau faktor yang jelas dan tidak diatur dalam undang-undang yang menyebabkan perjanjian tersebut batal, tentunya itu akan menimbulkan kerugian. Dan pihak yang merasa dirugikan dapat untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan untuk meminta ganti rugi atas tindakan sepihak yang menyebabkan perjanjian tersebut dibatalkan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dijelaskan terkait dengan hal tersebut, yaitu Pasal 1365 yang bebunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”[3]

 

Baca juga artikel terbaru: Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku yang Menghamili Anak Dibawah Umur 

 

Kemudian, terkait dengan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, yang menyatakan:

“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum[4]

 

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak pada dasarnya boleh namun harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang. Kemudian apabila pembatalan perjanjian secara sepihak tidak memenuhi syarat tersebut yang diatur, maka pihak yang merasa dirugikan karena perjanjian dibatalkan secara sepihak, dapat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta ganti rugi atas tindakan tersebut.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).


Sumber Bacaan:

[1] Pasal 1338 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[2] Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[3] Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[4] Eap-lawyer.com

 

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law