Alasan Nama Firma Hukum Banyak Menggunakan Kata Partners, Rekan, Associates

2023-01-10 22:01:01 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Firma hukum adalah jenis firma yang berjalan di bidang pelayanan jasa hukum. Namun, sempatkah kita berfikir bahwa kebanyakan nama Firma Hukum sering diakhiri atau terdapat kata Partners, Rekan, Associates, ternyata ada alasan hukumnya loh.

 

Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama. Dengan demikian firma di sini memiliki unsur diantaranya yaitu menjalankan perusahaan dan dengan nama bersama atau firma.[1]

 

Baca juga artikel terbaru: Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku yang Menghamili Anak di Bawah Umur

 

Firma hukum sendiri merupakan jenis firma yang bergerak di firma jasa, karena firma hukum fokus kegiatan usahanya adalah dengan menawarkan atau memberikan pelayanan di bidang jasa hukum berdasarkan keahlian.

 

Firma artinya nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang digunakan menjadi nama perusahaan (dalam hal ini Fa). Menurut putusan Raad van Justitie (RvJ) Batavial 2 September 1921, nama bersama atau firma itu dapat diambil dari nama:

  1. Nama salah seorang sekutu, misal “Fa Haji Lala”;
  2. Nama salah seorang sekutu dengan tambahan, misal “Fa Anwar & Brother”;
  3. Kumpulan nama para sekutu atau sebagian sekutu, misal “Firma Hukum RAM & Partners” (sebagai singkatan dari Ryan, Abdul, dan Muhit); atau
  4. Nama lain yang bukan nama sekutu atau keluarga, misalnya yang berkaitan dengan tujuan perusahaan, misal “Fa Ayam Taliwang”[2]

Baca juga artikel terbaru: Apakah Pembatalan Perjanjian Sepihak Dibenarkan?

 

Menurut Prof. Dr. H. Zainal Asikin dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan, butir ke empat di atas dapat diberikan beberapa catatan. Penyebutan nama fiktif sebagai nama perusahaan tidak sesuai dengan jiwa persekutuan dengan firma. Firma artinya nama bersama yang berasal dari nama sekutu.[3] Jika persekutuan firma didirikan oleh Ryan dan Raka, maka persekutuan dapat menggunakan nama bersama yaitu Ryan dan Raka. Dapat juga digunakan nama bersama Ryan dan Rekan, Firma Hukum Ryan & Partners, Firma Hukum Raka & Associates, RR & Partners, atau Firma RR.

 

Itulah alasan hukum mengapa kantor hukum dalam bentuk Firma sering menggunakan kata akhiran Partners, Associates, Rekan, Co. ternyata sudah diatur dalam ketentuan undang-undang.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Sumber Bacaan:

[1] Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

[2] Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, (Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2020), hal. 35.

[3] Ibid, hal. 36.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law