Alasan Nama Firma Hukum Banyak Menggunakan Kata Partners, Rekan, Associates
2023-01-10 22:01:01 Dipublish Oleh: Admin RA
Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Firma hukum adalah jenis firma yang berjalan di bidang pelayanan jasa hukum. Namun, sempatkah kita berfikir bahwa kebanyakan nama Firma Hukum sering diakhiri atau terdapat kata Partners, Rekan, Associates, ternyata ada alasan hukumnya loh.
Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama. Dengan demikian firma di sini memiliki unsur diantaranya yaitu menjalankan perusahaan dan dengan nama bersama atau firma.[1]
Baca juga artikel terbaru: Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku yang Menghamili Anak di Bawah Umur
Firma hukum sendiri merupakan jenis firma yang bergerak di firma jasa, karena firma hukum fokus kegiatan usahanya adalah dengan menawarkan atau memberikan pelayanan di bidang jasa hukum berdasarkan keahlian.
Firma artinya nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang digunakan menjadi nama perusahaan (dalam hal ini Fa). Menurut putusan Raad van Justitie (RvJ) Batavial 2 September 1921, nama bersama atau firma itu dapat diambil dari nama:
- Nama salah seorang sekutu, misal “Fa Haji Lala”;
- Nama salah seorang sekutu dengan tambahan, misal “Fa Anwar & Brother”;
- Kumpulan nama para sekutu atau sebagian sekutu, misal “Firma Hukum RAM & Partners” (sebagai singkatan dari Ryan, Abdul, dan Muhit); atau
- Nama lain yang bukan nama sekutu atau keluarga, misalnya yang berkaitan dengan tujuan perusahaan, misal “Fa Ayam Taliwang”[2]
Baca juga artikel terbaru: Apakah Pembatalan Perjanjian Sepihak Dibenarkan?
Menurut Prof. Dr. H. Zainal Asikin dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan, butir ke empat di atas dapat diberikan beberapa catatan. Penyebutan nama fiktif sebagai nama perusahaan tidak sesuai dengan jiwa persekutuan dengan firma. Firma artinya nama bersama yang berasal dari nama sekutu.[3] Jika persekutuan firma didirikan oleh Ryan dan Raka, maka persekutuan dapat menggunakan nama bersama yaitu Ryan dan Raka. Dapat juga digunakan nama bersama Ryan dan Rekan, Firma Hukum Ryan & Partners, Firma Hukum Raka & Associates, RR & Partners, atau Firma RR.
Itulah alasan hukum mengapa kantor hukum dalam bentuk Firma sering menggunakan kata akhiran Partners, Associates, Rekan, Co. ternyata sudah diatur dalam ketentuan undang-undang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Sumber Bacaan:
[1] Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
[2] Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, (Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2020), hal. 35.
[3] Ibid, hal. 36.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law