Mengenal Unsur-Unsur yang Tertuang dalam Kontrak

2023-01-05 12:01:38 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Kontrak atau perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu: Kesepakatan, Cakap Hukum; Hal tertentu’ dan sebab yang halal. Namun dalam kontrak atau perjanjian pun terdapat  hal yang pokok / esensial di dalam suatu kontrak, Bahkan terdapat unsur lainnya yang terdapat di dalam suatu kontrak yang perlu diperhatikan.

 

Di dalam suatu kontrak dikenal dengan 3 (tiga) unsur, yaitu Unsur Esensiali, Unsur Naturalia, dan Unsur Aksidentalia.

 

Baca juga artikel terkait: Apakah Perjanjian Sah Tanpa Dibubuhi Materai? Begini Penjelasan Hukumnya

 

Unsur Esensiali

Unsur esensiali ini di dalam suatu kontrak haruslah ada karena unsur ini adalah unsur yang pokok, karena apabila unsur esensiali di dalam kontrak ini tidak ada maka kontrak tersebut tidak sah dan tidak mengikat para pihak yang membuatnya, bahkan dalam bukunya Ahmadi Miru dengan judul “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak” menjelaskan bahwa tanpa adanya unsur esensiali ini suatu kontrak tidak ada.[1] Sebagai contoh, dalam kontrak jual-beli tentunya harus ada kesepakatan terkait dengan barang dan harga barang, tanpanya tentu kontrak akan mengakibatkan batal demi hukum.[2] Hal tersebut akan merujuk kembali kepada Pasal 1320 KUHPerdata[3] yang mana salah satu syarat sahnya perjanjian adalah dengan adanya “Hal tertentu” dan tanpa adanya syarat tersebut (syarat objek) maka perjanjian mengakibatkan batal demi hukum. Dengan begitu tanpa adanya barang dan harga barang yang disepakati dalam kontrak jual-beli maka sudah barang tentu hal itu berarti tidak ada “hal tertentu” yang diperjanjian dalam kontrak tersebut, sehingga hal itu mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum.

 

Baca juga artikel terkait: Memahami Konsep Dasar Hukum Perjanjian

 

Unsur Naturalia

Unsur Naturalia merupakan unsur kontrak yang telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, undang-undang sudah mengaturnya (murni). Dengan demikian, unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam kontrak.[4] Sebagai contoh, jika dalam kontrak tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi pada barang dagangan, secara otomatis berlaku ketentuan KUHPerdata (Pasal 1508/Pasal 1509 KUHPerdata) bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersebunyi tersebut.[5]

 

Unsur Aksidentalia

Unsur aksidentalia merupakan unsru yang nanti ada atau mengikat para pihak jika para pihak memperjanjikannya. Unsur aksidentalia juga merupakan unsur pelengkap dalam suatu kontrak atau perjanjian. Bahkan menurut Kartini Muljadi dan Gunawan, unsur ini bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pihak.[6] Sebagai contoh, seperti batas waktu pembayaran suatu prestasi yang dibunyikan dalam kontrak, apabila debitur lalai membayar utangnya, maka dikenakan denda sebesar sekian persen setiap keterlambatannya. Demikian pula klausul-klasusul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu kontrak, yang bukan merupakan unsur esensial dalam kontrak tersebut.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

Baca juga artikel terkait lainnya: Mengenal Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

 

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).


Referensi;

[1] Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok: Rajawali Pers, 2020.

[2] Ibid, hal. 31.

[3] Pasal 1320 KUHPerdata.

[4] Ibid, hal. 31.

[5] Pasal 1508/Pasal 1509 KUHPerdata.

[6] Kartini Muljadi dan Gunawan. Perikatan yang Lahir dari PerjanjianJakarta: Raja Grafindo Persada, 2022.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law