Jerat Hukum bagi Orang yang Mengunduh dan Menyebarluaskan Video Porno

2022-11-07 16:11:28 Dipublish Oleh: Admin RA




Video pornografi merupakan salah satu konten pornografi, yang mana konten tersebut adalah konten yang biasanya terdapat pada situs-situs tertentu atau situs dewasa. 

 

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi / UU Pornografi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]

 

Dikutip dari hukumonline.com bahwasannya terkait dengan seseorang menonton video porno, bahwa tidak ada peraturan yang “melarang”, namun sejatinya konten yang berbau seks, salah satunya video porno, adalah tabu bagi masyarakat karena bertentangan dengan norma kesusilaan.[2]

 

Apakah ada larangan dan batasan terkait pornografi?

 

UU Pornografi terdapat sejumlah aturan terkait dengan larangan dan pembatasan terkait pornografi antara lain:

Pada Pasal 4 UU Pornografi, yaitu:

  1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspro, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; Kekerasan seksual; Masturbasi atau onani; Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; Alat kelamin; atau Pornografis anak.
  2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual[3]

Kemudian disusul beberapa larangan dan batasan lainnya yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 UU Pornografi yaitu dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi; dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi; dilarang mendanai atau memfasilitasi pornografi, dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi; dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi; dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya; dan dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk/jasa pornografi.[4]

 

Baca juga artikel terkait: Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS

 

Bagaimana jerat hukum terhadap orang yang menyebarluaskan dan mengunduh video porno?

 

Pasal 5 UU Pornografi menjelaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).[5]

 

Ancaman pidananya tertuang dalam Pasal 31 UU Pornografi yang menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”[6]

 

Lebih lanjut Pasal 32 UU Pornografi menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”[7]

 

Kemudian terkait dengan orang yang menyebarluaskan video porno sudah jelas dilarang, hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang sudah dijelaskan pada uraian sebelumnya.

 

Ancaman pidananya terhadap orang yang menyebarluaskan video porno yaitu tertuang dalam Pasal 29 UU Pornografi, yaitu:

 

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”[8]

 

Baca juga artikel terkait: Akibat Hukum Suami Tidak Memberikan Nafkah Lahir dan Batin Terhadap  Istrinya

 

Apakah Menyimpan Video Porno Untuk Kepentingan Pribadi Kena Jerat Pidana?

 

Mengenai apakah menyimpan video porno untuk dirinya sendiri atau kepentingan pribadi kena jerat pidana atau tidak, Pasal 6 UU Pornografi menjelaskan bahwasannya:

 

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”[9]

 

Pasal tersebut secara umum memang melarang setiap orang untuk memiliki atau menyimpan hal yang berbau pornografi termasuk salah satunya video porno, namun dalam Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sendiri.[10]

 

Dengan kata lain, jika seseorang menonton video porno dan menyimpan video yang termasuk kategori pornografi, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi. Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton video porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.

 

Demikian, Semoga Bermanfaat.

 

 

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 


Referensi:

[1] Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang 2008 tentang Pornografi.

[2] https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-mendownload-dan-menyebarluaskan-video-porno-lt62d4fe3d4888d?page=2

[3] Pasal 4, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[4] Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[5] Pasal 5, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[6] Pasal 31, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[7] Pasal 32, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[8] Pasal 29, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[9] Pasal 6, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

[10] Penjelasan Pasal 6, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law