Mengenal Jenis-Jenis Pihak Intervensi dalam Perkara Perdata

2022-10-19 15:10:23 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Pada umumnya dalam perkara perdata terdapat pihak penggugat dan tergugat. Namun dalam perkara perdata khususnya dalam hukum acara perdata adakalanya terdapat pihak intervensi dalam perkara tersebut yang menyebabkan perkara tersebut terdapat pihak ketiga.

 

Baca juga artikel terkait: Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Tahap Pembuatan Gugatan dan Permohonan

 

Pihak Intervensi menurut Retnowulan Sutantio dan Oeripkartawinata, menjelaskan bahwa intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara.[1]

 

Pihak selain penggugat dan tergugat tersebut disebut sebagai pihak intervensi. Pihak intervensi atau pihak ketiga dalam hukum acara perdata tidak diatur dalam HIR maupun RBG, untuk mengisi kekosongan hukum maka dipedomani ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (Rv).[2]

 

Berkaitan dengan hal itu, pihak intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yaitu:

Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan”.[3]

 

Baca juga artikel terkait: Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima

 

Dalam jurnalnya Caroline Maria M dan Harjono, Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata. Menerangkan bahwa keikutsertaan pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak yang intervensi.[4]

 

Dalam jurnal Caroline Maria M dan Harjono menerangkan bahwa dalam Hukum Acara Perdata terdapat 3 (tiga) jenis intervensi, yaitu:

 

Voegingyaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak penggugat atau tergugat. Ikut sertanya pihak ketiga merupakan keinginan dari pihak ketiga sendiri.

 

Vrijwaring, yaitu ikut sertanya pihak ketiga ke dalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara. Fungsi ditariknya pihak ketiga sebagai pihak berperkara adalah sebagai penjamin bagi pihak yang berperkara.

 

Tussenkomst, ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri dalam pemeriksaan perkara, akan tetapi tidak memihak kepada salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat, namun untuk membela kepentingannya sendiri.[5]

 

Demikian, semoga bermanfaat. 


 

Dasar Hukum:

Reglement op de Rechtsvordering (Rv)

 

Referensi:

[1] https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-intervensi-pihak-ketiga-dalam-perkara-perdata-lt5ed0bc1be48c4.

[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Penyitaan, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

[3] Pasal 279, Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

[4] Caroline Maria M dan Harjono, Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata, Jurnal Verstek, Volume 8-Nomor 1. 2020.

[5] Caroline Maria M dan Harjono, Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata, Jurnal Verstek, Volume 8-Nomor 1. 2020.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law