Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
2022-10-10 11:10:44 Dipublish Oleh: Admin RA
Dalam hukum acara perdata terdapat beberapa istilah yang mungkin sudah sering didengar khususnya terkait dengan putusan pengadilan. Dalam hukum acara perdata, putusan pengadilan dapat berupa 3 hal, yaitu:
Gugatan dikabulkan
Menurut M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah bila dalil gugatannya dapat dibuktikan oleh si penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Gugatan Ditolak
Menurut M. Yahya Harahap maksud dari gugatan ditolak adalah bila si penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akibat hukumnya ketika si penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan tersebut mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila gugatan yang diajukan oleh si penggugat dan si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap si tergugat, maka gugatannya akan ditolak.
Baca juga artikel terkait: Bedanya Permohonan dan Gugatan
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Gugatan tidak dapat diterima maksudnya adalah gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil, seperti error in persona, obscur libel, tidak berdasarkan kompetensi absolut atau relatif. Hal tersebut pun dijelaskan menurut M. Yahya Harahap terkait dengan cacat formil, bahwa terdapat berbagai cacat formil yang mungkin melekat dalam gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996, gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, mengandung cacat obscur libel, atau melanggar yuridiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.
Dengan begitu secara sederhana dapat disimpulkan perbedaan ketiganya yaitu gugatan dikabulkan apabila dalil gugatannya dapat dibuktikan, gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.
Demikan, semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Penyelesaian Kasus Pembagian Kewarisan yang Berkaitan dengan Wasiat
- Bagaimana Penyelesaian Sengketa Penyorobatan Tanah
- Akibat Hukum Seseorang Melakukan Wanprestasi
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1996.
Sumber bacaan
- M. yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law