Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima

2022-10-10 11:10:44 Dipublish Oleh: Admin RA




Dalam hukum acara perdata terdapat beberapa istilah yang mungkin sudah sering didengar khususnya terkait dengan putusan pengadilan. Dalam hukum acara perdata, putusan pengadilan dapat berupa 3 hal, yaitu:

 

Gugatan dikabulkan

Menurut M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah bila dalil gugatannya dapat dibuktikan oleh si penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

 

Gugatan Ditolak

Menurut M. Yahya Harahap maksud dari gugatan ditolak adalah bila si penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akibat hukumnya ketika si penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan tersebut mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila gugatan yang diajukan oleh si penggugat dan si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap si tergugat, maka gugatannya akan ditolak.

 

Baca juga artikel terkait: Bedanya Permohonan dan Gugatan

 

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Gugatan tidak dapat diterima maksudnya adalah gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil, seperti error in persona, obscur libel, tidak berdasarkan kompetensi absolut atau relatif. Hal tersebut pun dijelaskan menurut M. Yahya Harahap terkait dengan cacat formil, bahwa terdapat berbagai cacat formil yang mungkin melekat dalam gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996, gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, mengandung cacat obscur libel, atau melanggar yuridiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.

 

Dengan begitu secara sederhana dapat disimpulkan perbedaan ketiganya yaitu gugatan dikabulkan apabila dalil gugatannya dapat dibuktikan, gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.

 

Demikan, semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

 

 

 

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1996.

 

Sumber bacaan

  • M. yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law