Sumber Hukum Perdata di Indonesia

2022-12-02 11:12:48 Dipublish Oleh: Admin RA




Hukum yang berlaku di suatu negara tentunya memiliki sumber hukum tersendiri sehingga terbentuknya sebuah hukum. Sumber hukum dalam artian luas dapat dipahami sebagai asalnya hukum atau dimana “tempat” ditemukannya peraturan-peraturan yang berlaku.

 

Dalam ilmu hukum, sumber hukum dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pertama, sumber pengenalan hukum (kenbron van bet recht), yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat diketemukannya hukum. Kedua, sumber asal nilai-nilai yang menyebabkan timbulnya atau lahirnya aturan hukum (welbron van het recht), yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar aturan hukum.[1]

 

C.S.T Kansil mendefinisikan bahwa sumber hukum adalah segala upaya apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[2]

 

Baca artikel terkait: Istilah dan Definisi Hukum Perdata

 

Sumber hukum perdata di Indonesia pada dasarnya meliputi sumber hukum materil dan formil. Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat dimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil merupakan faktor yanf membantu dalam hal pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, keadaan geografis, penelitian ilmiah, perundangan internasional. Sedangkan sumber hukum formil, yaitu tempat memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku, misalnya UU, Yurisprudensi, Traktat, dan kebiasaan.[3]

 

Vollmar membagi sumber hukum perdata menjadi 2 (dua), yaitu sumber hukum perdata tertulis, yaitu KUHPerdata (BW), Traktat, dan Yurisprudensi, dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.[4]

 

Baca juga artikel terkait: Mengenal Secara Umum Hukum Perdata di Indonesia

 

Sumber hukum perdata secara khusus yang menjadi sumber hukum perdata di Indonnesia tertulis, antara lain:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia dengan Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847 yang terdiri 36 Pasal.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Werboek van Koopandel).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tana beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  7. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).
  9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).[5]

Demikian, semoga bermanfaat.


 

Sumber Referensi:

[1] Usep Ranawidjaya dalam Sumbodo Tikok,  Hukum Tata Negara, (Bandung: Eresca, tt), 51.

[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 46.

[3] Lihat Algra dalam Salim HS., 9.

[4] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2008), 15-18.

[5] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2008), 15-18.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law