Sidang Perdana Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
2022-10-17 18:10:32 Dipublish Oleh: Admin LR
Sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (17/10/2022) atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yusoa Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai hakim anggota.
Dalam agenda sidang tersebut Jaksa membacakan dakwaan untuk ketiga tersangka lainnnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer akan dilangsungkan hari Selasa, 18 Oktober 2022.
Perkara sidang FS terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022. Dalam dakwaan tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan kumulatif. Pendakwaan dilakukan untuk tindak pidana, yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice.
Baca juga : Jerat Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice Dalam Proses Penegakkan Hukum
Atas perkara pembunuhan berencana, Ferdi sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua atas tindak pidana Obstruction of Justice dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) UU ITE No. 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) poin 2 dan juga Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kuasa Hukum Menilai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Kuasa hukum FS menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum.
Kuasa hukum FS menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.
“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga : Mengenal Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan
Selain itu, kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penutut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena Menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara pidana.
“Pemisahan penuntutan perkara (splitsing) dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa. Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka,” ujar kuasa hukum FS.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law