Pakar Hukum Sebut Tuntutan Aremania Wajar dan Beralasan

2022-10-06 14:10:34 Dipublish Oleh: Admin RA




Sumber foto: CNN Indonesia

 

Oleh     : Agus Supriyanto

Editor   : Ryan Abdul Muhit

 

Pada hari Sabtu (1/10/2022) Arema FC melakukan pertandingan melawan Persebaya Surabaya (Arema FC Vs Persebaya Surabaya) pada laga Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang.

 

Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 atas Arema FC. Kemenangan tersebut tentunya menjadi suatu sejarah dan mematahkan rekor 23 (dua puluh tiga) tahun tersendiri bagi Persabaya Surabaya.

 

Namun, insiden tragis terjadi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Pasalnya menurut berbagai sumber media berita salah satunya Detik.com jumlah korban tewas akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berjumlah 127 orang yang terdiri dari suporter Arema FC dan anggota Polisi. Bahkan berdasarkan sejumlah kabar korban meninggal dunia lainnya masih bertambah.

 

Baca juga berita lain: Pakar Hukum Pidana Menilai Pembebasan Bersyarat Jaksa Pinangki Menyakiti Keadilan Masyarakat

 

Persitiwa meninggalanya penonton dan suporter Aremania yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa banyak sampai saat ini bertambah dan meningkat menjadi 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka menjadi tragedi kemanusiaan yang mendapatkan sorotan dunia. 

 

Pasca tragedi yang begitu memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang, Aremania FC melakukan somasi terbuka kepada sejumlah pihak yang dilayangkan diantaranya kepada Presiden, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan.

 

Adapun seperti yang dilansir dari sport.detik.com terdapat 9 (sembilan) Tuntutan Aremania FC yaitu :
 

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

 

Baca juga artikel: 

 

Menyikapi hal tersebut memancing respon Pakar Hukum Universitas Kuningan Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. Dalam pandangannya, Kamis (6/10) menyampaikan bahwa “tuntutan Aremania merupakan tuntutan yang wajar dan beralasan kepada para pihak termasuk Presiden, karena Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang diberikan kewenangan yang luas oleh rakyat untuk melindungi dan memperjuangkan hak hak rakyat terutama hak hidup, hal ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

 

Selanjutnya Diding berharap DPR RI khususnya komisi yang membawahinya sebagai Lembaga perwakilan rakyat bersifat proaktif untuk memperjuangkan apa yang terjadi pada para korban dan keluarga korban termasuk memperjuangkan tututan Aremania. 

 

Diding juga berharap proses penyelidikan bersifat transparan, obyektif, dan akuntabel sehingga rakyat percaya terhadap proses yang dilakukan, jangan sampai krisis kepercayaan terhadap pejabat publik hilang dari rakyat itu berbahaya.

 

“Penyelidikan oleh tim harus dilakukan secara profesional, transparan dan obyektif serta partisipatif dengan melibatkan pihak Aremania agar menghasilkan hasill yang lengkap dalam melihat siapa yang harus di mintakan pertanggung jawaban atas peristiwa pidana matinya korban”. tutur Diding.

 

Namun hal itu, menurut penilaian Diding menyayangkan kalau Aremania tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan yang di bentuk, padahal dalam hukum pidana unsur kesalahan bisa terjadi karena sengaja atau lalai, yang dimungkinan penyelidikan dan penyidikan harus diarahkan kesana apakah peristiwa tersebut sengaja atau lalai.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law