Sistematika Hukum Perdata Indonesia dalam KUHPerdata
2022-12-22 00:12:09 Dipublish Oleh: Admin RA
Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Hukum perdata di Indonesia pada pembahasan sebelumnya memiliki beberapa sumber hukum, namun yang sangat umum dan mendasar adalah KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek).
Baca artikel terkait: Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu (1) hukum perorangan, (2) hukum keluarga, (3) hukum harta kekayaan, dan (4) hukum waris.[1]
Punya Masalah Hukum? Konsultasikan di SINI, KLIK sekarang
Sedangkan berdasarkan sistematika yang ada di dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), hukum perdata terdiri atas 4 (empat) buku, yaitu:
- Buku I tentang Orang (Van Personen), pada bab ini memuat hukum tentang perorangan dan hukum keluarga;
- Buku II tentang Benda (Van Zaken), pada bab ini memuat hukum benda dan hukum waris;
- Buku III tentang Perikatan (Van Verbintennissen), pada bab ini memuat hukum harta kekayaan yang berkenan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
- Buku IV tentang Pembuktian dan Kedaluarsa (Van Bewis en Verjaring), pada bab ini memuat perihal alat-alat pembuktiandan akibat-akibat lewat terhadap hubungan-hubungan hukum.[2]
Keempat Buku tersebut (Buku I, II, III, IV) yang tertuang dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), jika dilihat dari segi isi masing-masing Buku tersebut, maka substansi dari KUHPerdata terbagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
- Buku I, II, dan III berisi ketentuan-ketentuan hukum perdata materiil; dan
- Buku IV, berisi ketentuan-ketentuan hukum perdata formiil.[3]
Demikian semoga bermanfaat.
Baca Artikel Lainnya Terbaru:
Sumber Referensi:
[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hlm. 16-17.
[2] Ibid.
[3] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Cet-1, hlm. 33.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law