Mengenal Dasar Teknik Penelusuran Hukum
2022-11-18 14:11:04 Dipublish Oleh: Admin RA
Penelusuran hukum adalah sebuah sarana untuk menemukan hukum melalui sebuah peranti atau alat yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang bersifat aktif dan dinamis.
Penelusuran hukum berarti suatu upaya untuk mencari dan menemukan informasi hukum.
Penelusuran hukum memiliki suatu tujuan, yakni mencari dan menemukan informasi tentang hukum dari sudut kebutuhan seorang advokat. Informasi tentang hukum ini setidaknya mencakup himpunan peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, dan artikel-artikel hukum. Adapun terkait dengan jenis data yang berkaitan dengan penelusuran hukum, yaitu jenis data primer (yang diperoleh langsung) dan data sekunder (diperoleh dari sumber kedua).
Baca juga artikel: RKUHP Manifesto Kolonialisme Wajah Baru
Teknik penelusuran hukum terdapat dua cara yakni penelusuran secara manual dan secara elektronik. Teknik penelusuran secara manual maksudnya adalah formulasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran ke perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum. Praktisi hukum harus memiliki pengetahuan mengenai subyek yang didata, misalnya topiknya atau jika peraturan perundang-undangan mengetahui nomor dan tahunnya, namun akan lebih baik dan lebih mudah ditelusuri melalui lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Sedangkan secara elektronik yaitu dalam teknik ini digunakan perangkat elektronik dan memanfaatkan sistem (software) yang berisi bahan-bahan hukum antara lain domain/web/internet, e-library, dst.
Setelah melakukan penelusuran hukum, biasanya akan dilakukannya dokumentasi hukum yang tujuan adanya dokumentasi hukum itu sendiri yaitu untuk menyusun bahan hukum dan informasi hukum agar mudah untuk digunakan sesuai dengan kepentingan hukum.
Teknik penelusuran dan dokumentasi hukum ini sangatlah penting karena dengan memahami hal tersebut kita dapat mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, selain itu juga dapat memudahkan untuk melakukan analisis hukum terhadap suatu permasalahan yang terjadi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca juga artikel lainnya:
- Respon Komnas HAM Mengenai Penangkapan Mahasiswa dalam Aksi KTT G20 di Bali
- Penegakan Hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Jenis-Jenis Pelanggaran dalam Pemilu
Referensi:
Review pada acara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh LKBH HMI Cabang Bondowoso-Situbondo, 2021.
Pemateri: Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law