Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Para Pihak

2022-11-09 12:11:33 Dipublish Oleh: Admin RA




Mediasi memiliki peranan penting dalam menyelesaikan sengketa, hal tersebut dikarenakan mediasi bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa para pihak saja  melainkan memberikan rasa keadilan para pihak karena menitikberatkan kepada penyelesaian sengketa dengan prinsip win-win solution dengan kata lain tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Mediasi juga merupakan suatu proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak-pihak ketiga yang tidak memihak (mediator) bekerja sama dengan para pihak yang bersengketa membantu untuk memperoleh kesepakatan yang memuaskan. Mediasi berbeda dengan proses litigasi (peradilan) ataupun arbitrase, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa, hal itu dikarenakan mediasi sifatnya adalah tidak memaksa. Mediator hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang mana dipercayakan kepada para pihak yang bersengketa.

 

Tujuan utama dari mediasi adalah kompromi dalam menyelesaikan persengketaan para pihak. Proses mediasi dalam menyelesaikan perkara sengketa para pihak harus kesemuanya dari pihak yaitu para pihak yang bersengketa dan mediator harus sama-sama saling kooperatif, hal itu bertujuan supaya proses mediasi dapat berjalan dengan lancer dan dapat berkemungkinan besar mediasi berhasil.[1]

 

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi wajib dilakukan oleh para pihak yang berperkara secara perdata di Pengadilan dan yang dilakukan pada hari sidang pertama.[2] Mediasi tersebut dilakukan supaya para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan cara perdamaian tanpa menjalani proses persidangan.

 

Mediasi merupakan salah satu bagian dari alternative penyelesaian sengketa atau dalam istilah bahasa Inggris yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR) yang mana cara-cara alternative dalam penyelesaian sengketa ini sudah dimulai memasyarakat dikalangan praktisi secara internasional. Alternatif penyelesaian sengketa ini mengenai kebutuhan tentunya di berbagai negara berbeda. Walaupun Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ini sangat dibutuhkan tetapi di sisi lain menjadi sebuah persaingan atau kompetisi dari system peradilan yang sudah ada. Melihat kondisi tersebut nampaknya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ini adalah peluang dalam menyelesaikan perkara yang memakan biaya tinggi serta prosedurnya yang tidak rumit.[3] 

 

Menurut buku Huala Adolf penyelesaian sengketa atau perkara melalui litigasi, pada umumnya akan menimbulkan suasana permusuhan yang dapat berkepanjangan bagi para pihak yang bersengketa. Hal itu dapat dibayangkan apabila ini terjadi bagi para pengusaha ataupun keluarga yang memerlukan kesinambungan dari hubungan kerja sama jangka panjang. Selain itu, litigasi juga memerlukan waktu, biaya, ditambah dengan alasan teknis yaitu penumpukan kumlah perkara di pengadilan. Melihat hal tersebut yang terjadi dalam penyelesaian sengketa perdata, lingkungan, bisnis, perburuhan, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional maka Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sangatlah diperlukan.[4]

 

Baca juga artikel: Sewa-Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Menurut William Ury. J.M. Brett dan S.B. Goldbreg sebagaimana dikutip oleh Susanti Adi Nugroho dalam bukunya, bahwa alternatif penyelesaian sengketa ini sangat lah penting hal ini didasarkan pada sejarah perkembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Amerika Serikat yaitu:

 

  1. Mengurangi kemacetan di Pengadilan, hal ini karena banyaknya kasus yang diajukan ke Pengadilan menyebabkan proses Pengadilan sering kali berkepanjangan, sehingga memakan biaya yang tinggi dan sering memberikan hasil yang kurang memuaskan.
  2. Meningkatkan ketertiban masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.
  3. Memperlancar serta memperluas akses ke pengadilan.
  4. Memberikan kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak.[5]

Selain daripada itu, pentingnya adanya alternatif penyelesaian sengketa (APS) yaitu salah satunya mediasi, sudah termaktub dalam pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan huruf (b) yaitu “bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif)”.[6] Dengan begitu mediasi bukan hanya sebagai alternatif penyelesaian sengketa para pihak, melainkan juga dapat mencegah adanya penumpukan perkara di Pengadilan. 

 

Baca juga artikel: Bedanya Permohonan dan Gugatan dalam Hukum Acara Perdata

 

Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sangatlah penting untuk menyelesaikan sengketa para pihak dan untuk mencegah penumpukan perkara di Pengadilan. Selain itu, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ini adalah sebagai alternatif atau jalan keluar lain sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa yang didasarkan kepada prinsip jalan win-win solution para pihak yang bersengketa.

 

Manfaat Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Para Pihak

 

Manfaat mediasi dalam penyelesaian sengketa sebagai salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa tentu memiliki manfaatnnya. Manfaat atau keuntungan dari mediasi yaitu sebagai berikut:

 

  1. Prosesnya cepat, proses mediasi rata-rata tidak membutuhkan waktu yang lama, berbeda halnya dengan melalui proses Pengadilan yang terkadang membutuhkan waktu yang lama bahkan bertahun-tahun.
  2. Privatif atau bersifat rahasia, dalam proses mediasi segala hal yang diucapkan para pihak selama proses mediasi bersifat privasi atau rahasia karena tidak boleh dihadiri oleh pihak lain yang berkepentingan. Selain itu materi mediasinya pun tidak disampaikan ke publik.
  3. Adil, proses mediasi memberikan solusi yang ditawarkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing para pihak. Dengan begitu dalam proses mediasi dapat diselesaikan melalui jalan yang diinginkan dan disesuaikan oleh para pihak.
  4. Biaya murah, pelayanan mediasi baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan biayanya relatif murah. Bahkan banyak lembaga bantuan yang menyediakan secara gratis dan tidak perlu melibatkan pengacara.
  5. Berhasil dengan baik, banyak kasus melalui proses mediasi berhasil dengan baik, walaupuan untuk kasus-kasus tertentu seperti perceraian terkadang tidak bias menghasilkan perdamaian, tetapi banyak pihak yang bias menghasilkan “perdamaian sebagian” dan para pihak menerima hasil tanpa meninggalkan dendam.[7]

Sedangkan menurut Gatot Soemartono, mediasi memberikan manfaat dalam penyelesaian perkara yaitu sebagai berikut:

 

  1. Mediasi diharapkan bias menyelesaikan perselisihan dengan cepat jika dibandingkan dengan menyelesaikan ke Pengadilan (litigasi) atau melalui arbitrase.
  2. Mediasi memfokuskan kepentingan para pihak secara nyata, berdasarkan kebutuhan psikologis atau emosi mereka, tidak hanya pada hak-hak hukumnya saja.
  3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal membantu menyelesaikan perselisihan mereka.
  4. Mediasi memberikan kemampuan pra pihak yang berperkara untuk melakukan control terhadap proses dan hasilnya.
  5. Mediasi bias mengubah hasil yang dalam jalur litigasi atau arbitrase sulit diprediksi dengan kepastian melalui consensus.
  6. Mediasi memberikan hasil baik yang mampu menciptakan saling pengertian diantara para pihak, karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim atau arbiter.[8]

Christoper W. Moore, sebagaimana dikutip Runtung, selain memberikan pendapat yang nyaris serupa dengan poin-poin di atas, juga menambahkan keuntungan mediasi anatara lain:

 

  1. Mediasi bisa menghasilkan keputusan yang kompherensif dan bisa disesuaikan, dan keputusannya berlaku tanpa mengenal waktu.
  2. Tingkat pengendaliannya lebih besar dan hasilnya bias diduga dengan cepat.
  3. Individu yang berperkara lebih diberdayakan dan dengan argumentasinya.
  4. Mediasi bias melanggengkan hubungan yang berjalan dan/atau mengakhirinya dengan cara yang lebih ramah dan bijak.
  5. Keputusan yang dihasilkan dari mediasi bisa cepat dilaksanakan.
  6. Menghasilkan kesepakatan yang jauh lebih baik daripada menerima putusan yang bersifat menang atau kalah.
  7. Keputusannya berlaku tanpa mengenal waktu.[9]

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

Baca juga artikel lainnya:

 

 

Dasar Hukum:

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
 

Referensi:

[1] Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 148.

[2] Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

[3] Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 149.

[4] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993), 12-13.

[5] Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 7.

[6] Ahmad Ali, Sosiologi Hukum; Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, (Jakarta: Penerbit Iblam, 2004), 24-25.

[7] Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

[8] Gatot Soemartono, Arbritase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), 139-140.

[9] Runtung, Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2006), 15.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law