Perbedaan Mendasar Hukum Perdata dengan Hukum Publik

2022-12-22 13:12:19 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Hukum dilihat dari isi atau materi, hukum dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu hukum perdata dan publik. 

 

Hukum publik secara sederhananya adalah hukum yang mengatur antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang terkait dengan kepentingan perorangan.

 

Baca artikel terkait: Istilah dan Definisi Hukum Perdata

 

Menurut  ahli hukum di Indonesia yaitu C.S.T. Kansil, [1] mendefinisikan terkait dengan hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan C.S.T. Kansil mendefinisikan terkait dengan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, tentunya secara sederhana dapat dipahami bahwa hukum public cenderung lebih kepada kepentingan umum, sedangkan hukum privat lebih cenderung kepada kepentingan perorangan/individu.

 

Baca artikel terkait: Sumber Hukum Perdata di Indonesia

 

Hukum Publik dan Hukum Privat keduanya memiliki perbedaannya, perbedaan yang mendasar dalam buku berjudul Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan yang ditulis Prof. I Ketut Oka Setiawanantara, bahwa perbedaan hukum perdata dengan hukum publik yang dapat dipahami, antara lain:

  1. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum individu yang satu dengan individu yang lain dalam suatu masyarakat, sedangkan Hukum Publik mengatur hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara.
  2. Hukum perdata para pihak umumnya adalah individu atau perorangan, meskipun dapat pula penguasa menjadi pihak dalam hal tertentu, sedangkan Hukum Publik salah satu pihaknya adalah penguasa.
  3. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi kepentingan perorangan, meskipun dalam perkembangannya melindungi kepentingan umum, sedangkan tujuan Hukum Publik untuk melindungi kepentingan umum.
  4. Peraturan-peraturan di dalam Hukum Publik sifatnya memaksa (dwingendrecht), sedangkan peraturan-peraturan di dalam Hukum Perdata umumnya bersifat melengkapi dan mengatur, meskipun ada juga sifatnya memaksa.[2]

Di atas merupakan perbedaan mendasar antara hukum perdata dan hukum publik, yang mana artinya perbedaan lainnya yang lebih kompleks masih ada.

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

Baca artikel terbaru lainnya:


Sumber Referensi:

[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=1

[2] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan .(Jakarta: FH Utama Jakarta, 2011), hlm. 4.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law