Perbedaan Mendasar Hukum Perdata dengan Hukum Publik
2022-12-22 13:12:19 Dipublish Oleh: Admin RA
Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Hukum dilihat dari isi atau materi, hukum dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu hukum perdata dan publik.
Hukum publik secara sederhananya adalah hukum yang mengatur antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang terkait dengan kepentingan perorangan.
Baca artikel terkait: Istilah dan Definisi Hukum Perdata
Menurut ahli hukum di Indonesia yaitu C.S.T. Kansil, [1] mendefinisikan terkait dengan hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan C.S.T. Kansil mendefinisikan terkait dengan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tentunya secara sederhana dapat dipahami bahwa hukum public cenderung lebih kepada kepentingan umum, sedangkan hukum privat lebih cenderung kepada kepentingan perorangan/individu.
Baca artikel terkait: Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Publik dan Hukum Privat keduanya memiliki perbedaannya, perbedaan yang mendasar dalam buku berjudul Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan yang ditulis Prof. I Ketut Oka Setiawanantara, bahwa perbedaan hukum perdata dengan hukum publik yang dapat dipahami, antara lain:
- Hukum Perdata mengatur hubungan hukum individu yang satu dengan individu yang lain dalam suatu masyarakat, sedangkan Hukum Publik mengatur hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara.
- Hukum perdata para pihak umumnya adalah individu atau perorangan, meskipun dapat pula penguasa menjadi pihak dalam hal tertentu, sedangkan Hukum Publik salah satu pihaknya adalah penguasa.
- Hukum perdata bertujuan untuk melindungi kepentingan perorangan, meskipun dalam perkembangannya melindungi kepentingan umum, sedangkan tujuan Hukum Publik untuk melindungi kepentingan umum.
- Peraturan-peraturan di dalam Hukum Publik sifatnya memaksa (dwingendrecht), sedangkan peraturan-peraturan di dalam Hukum Perdata umumnya bersifat melengkapi dan mengatur, meskipun ada juga sifatnya memaksa.[2]
Di atas merupakan perbedaan mendasar antara hukum perdata dan hukum publik, yang mana artinya perbedaan lainnya yang lebih kompleks masih ada.
Demikian semoga bermanfaat.
Baca artikel terbaru lainnya:
- Perbedaan Mendasar KUHP Lama Vs KUHP Baru
- Sekilas Mengenai KUHP Baru
- Sistematika Hukum Perdata Indonesia dalam KUHPerdata
Sumber Referensi:
[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=1
[2] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan .(Jakarta: FH Utama Jakarta, 2011), hlm. 4.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law